Thursday, July 01, 2004

Polemik Busana Muslimah, Bagaimana Seharusnya? (Sambungan)

Pembahasan tentang busana muslimah sangat terkait dengan batasan aurat wanita terhadap laki-laki yang bukan muhrim. Batasan aurat wanita adalah seluruh anggota badannya, kecuali muka dan telapak tangan. Itulah pendirian jumhur fuqaha (Fiqhul Mar'ah al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Jamal). Hal ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap QS An Nuur: 31.

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya."
(Baca Tafsir Ibnu Katsir jilid III hlm 283 dan Tafsir Ath Thabari juz XVIII hlm. 94)

Adapun dengan apa menutupnya, yakni selama wanita berada di dalam rumah atau pada saat shalat di dalam rumah, maka syara' tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutup aurat. Jadi yang penting dapat menutup aurat; bisa dengan baju panjang, rok, kaos dan apa saja yang dapat menutup aurat secara sempurna.

Namun syara' mensyaratkan agar pakaian yang digunakan untuk menutup aurat bukanlah pakaian tipis, sehingga warna kulit dan lekuk tubuhnya kelihatan.

Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Asma binti Abu Bakar RA masuk ke dalam rumah Nabi SAW dengan memakaian pakaian tipis, lalu Nabi berpaling darinya seraya bersabda: "Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah mencapai usia baligh tidak boleh menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini" seraya mengisyaratkan kepada muka dan kedua telapak tangannya." (HR Abu Daud)

Adapun untuk pakaian wanita pada saat keluar rumah, maka syara' mewajibkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian luar, yaitu khimar dan jilbab.

Perintah untuk mengenakan khimar (kerudung) bagi wanita pada saat keluar rumah terdapat dalam firman Allah: "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...". (QS An Nuur: 31)

Imam Ibnu Hazm berkata "Maka Allah SWT memerintahkan kepada wanita untuk mengenakan kain kerudung yang menutupi sekitar leher dan dada, dan ini merupakan lafadz kalimat perintah untuk menutupi aurat dan dada, sekaligus merupakan dalil nash dibolehkannya membuka wajahnya tanpa adanya kemungkinan arti yang lain." (Al Muhally III:216-217)

Inilah pakaian bagian atas wanita muslimah ketika keluar rumah. Tidak dijelaskan ukuran besar kecilnya. Yang pasti kerudung tersebut harus dapat menjulur menutupi dada serta tidak menampakkan warna kulit.

Mengenai model dan cara pemakaian kerudung, hendaknya sederhana dan tidak terlalu mencolok sehingga malah menarik perhatian kaum laki-laki. Kerudung 'gaul' yang banyak dipakai para wanita muslimah saat ini tidak lain adalah kerudung ala wanita jahiliyah (baca QS Al Ahzab: 33).

Perintah untuk mengenakan jilbab bagi wanita pada saat keluar rumah dipahami dari sejumlah dalil, antara lain firman Allah SWT: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...." (TQS Al Ahzab: 59)

Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan batasan mengenai pakaian wanita bagian bawah. Arti lafadz "yudniina" dalam ayat adalah mengulurkan atau memanjangkan, sedangkan makna jilbab adalah "malhafah" (semacam kain penutup tubuh yang belum dijahit), atau sesuatu yang dapat menutup aurat baik berupa kain atau yang lain.

Dalam kamus Al Muhith disebutkan jilbab adalah pakaian yang lebar untuk wanita dan menutup pakaian wanita sehari-hari seperti malhafah.

Al Jauhari mengatakan dalam Ash Shihah bahwa jilbab itu adalah "malhafah" atau "mala'ah" (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah)

Dalam kamus Al Munawwir jilbab adalah baju kurung panjang, sejenis jubah.

Al Quran dan Terjemahnya terbitan Depag RI mengartikan jilbab sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang.

Ibnu Hazm berkata: "Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah, busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya."

Ibnu Mas'ud RA berpendapat: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian, sedang yang tampak pada sekitar kaki pada ujung bawah pakaian tidaklah mengapa sebab hal tersebut tidak bisa disembunyikan.

Pendapat lain tentang arti jilbab dijelaskan oleh Al Hafidz dalam bukunya Al Fath: Jilbab ialah pakaian yang dipakai untuk seluruh badan menutupi kerudung kepala, leher dan dada.

Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitab Hijabul Mar'atil Muslimah berpendapat jilbab berupa pakaian 'aba-ah yaitu kain penutup biasanya berwarna hitam yang diselimutkan pada seluruh badan dan dewasa ini dipakai oleh wanita-wanita Arab. Ia menambahkan :"Apabila wanita keluar dari rumahnya supaya mengenakan pakaian rangkap di luarnya dengan jilbab atau pakaian yang serupa baju kurung sekarang karena lebih dapat menjamin untuk menutupi aurat dan lebih terhormat bagi hidupnya."

Syarat-syarat busana muslimah menurut Al Albani adalah:
(1) Busana yang meliputi seluruh badan selain yang dikecualikan (muka dan telapak tangan).

(2) Busana (jilbab) yang tidak merupakan bentuk perhiasan kecantikan.

(3). Merupakan busana rangkap dan tidak tipis.

(4) Lebar dan tidak sempit, sehingga tampak bagian dari bentuk tubuh.

(5) Tidak berbau wangi-wangian dan tidak tipis.

(6) Tidak menyerupai busana laki-laki.

(7) Tidak menyerupai busana wanita-wanita kafir.

(8) Tidak merupakan pakaian yang menyolok mata atau aneh dan menarik perhatian.

Imam Anwar Al-Kasymiri di dalam bukunya Faidhul Baari I: 388 memberikan penjelasan: "Dapat dipahami bahwasanya jilbab diperintahkan untuk dipakai ketika keluar rumah dan wanita tidak boleh keluar rumah apabila tidak mengenakan jilbabnya. Jilbab adalah pakaian untuk menutupi seluruh badan sejak dari kepala sampai kaki."

Makna jilbab semacam ini berdasarkan sejumlah hadits:
1. Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah RA: "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, baik gadis-gadis merdeka, yang sedang haidh, maupun yang sudah kawin. Mereka yang sedang haidh tidak mengikuti shalat, dan mendengarkan kebaikan serta nasihat-nasihat kepada kaum Muslim." Maka Ummu 'Athiyyah berkata: "Ya Rasulullah ada seseorang di antara kami yang tidak mempunyai jilbab." Maka Rasulullah bersabda: "Hendaknya dipinjamkan jilbab saudaranya atau memakai jilbab wanita lain (yang tidak dipakai)" (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i)

Dalam hadits ini seorang wanita tidak mempunyai pakaian sehari-hari tatkala keluar rumah, maka Rasulullah memerintahkannya untuk meminjam jilbab temannya. Artinya ia wajib mengenakan jilbab apabila akan keluar rumah.

2. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan sahabat Anas RA: "Pada waktu terjadinya perang Uhud orang-orang terpukul mundur karena kalah dan Abu Thalhah di hadapan Nabi SAW; ketika itu aku melihat 'Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Sulaiman RA keduanya mengangkat busana jilbabnya sehingga nampak betisnya..."

3. Ibnu Umar meriwayatkan: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang memanjangkan atau mengulurkan pakaiannya supaya diperhatikan orang, Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat." Ummu Salamah berkata: "Lalu bagaimana halnya dengan wanita-wanita yang pakaiannya terurai panjang?" Nabi SAW bersabda: "Supaya diturunkan atau dipanjangkan satu jengkal (dari separuh betis, mungkin dari kedua lutut)". Ummu Salamah berkata: "Kalau demikian kaki mereka akan terbuka". Nabi bersabda: "Supaya diturunkan kembali satu lengan jangan lebih."

Imam Al Baihaqi berkata: "Hadits ini mengandung pengertian tentang wajibnya seorang wanita menutupi kedua kakinya."

4. Imam Malik dan juga imam-imam yang lain membawakan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibundanya Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi SAW yang berkata: "Saya seorang wanita yang memanjangkan atau mengulurkan ujung jilbab sampai menutupi kaki tapi harus berjalan melalui jalanan yang kotor?" Rasulullah bersabda: "Akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya."

Seorang wanita dari Bani Abdil Asyhal berkata: "Saya bertanya : "Ya Rasulullah, kami berjalan melalui jalan yang basah, maka apakah yang harus kami lakukan?" Nabi SAW bersabda: "Bukankah jalan yang berikutnya lebih baik?" Dia berkata: "Benar wahai Rasulullah" Lalu Nabi bersabda: "Yang kotor akan dibersihkan oleh jalan yang bersih sesudahnya."

Selama ini ada kerancuan pengertian jilbab yang dipahami masyarakat kita. Yang mereka maksudkan dengan jilbab sebenarnya kerudung (khimar), sedangkan jubah (baju kurung) tidak mereka katakan jilbab (sebagaimana dimuat Radar Banjarmasin, Sabtu 27/9/03 dan Serambi Ummah No 202, 26 Sept-2 Okt 2003). Jelas pendapat semacam ini tidak bisa dipertahankan, karena akan mengaburkan makna jilbab dalam pemahaman syariat.

Memakai Celana Panjang: Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Memadukan kerudung dengan celana panjang jelas bukanlah memakai jilbab namanya. Ibrahim Muhammad al Jamal dalam bukunya Fiqhul Mar'atil Muslimah mengatakan bahwa wanita yang memakai celana panjang adalah menyerupai laki-laki, apalagi celana yang ketat dan menggambarkan bentuk tubuh (kaki) pemakainya. Wanita semacam itu katanya telah kehilangan keseimbangan berfikir dan terlepas dari tabiat kewanitaannya.

Syaikh Nashiruddin Al Bani mengkritik pendapat dari pengikut-pengikut Imam Syafi'i yang membolehkan wanita memakai celana panjang. Dalam bukunya Hijabul Mar-atil Muslimah ia menulis: "Sungguh mengherankan tentang pendapat dari pengikut-pengikut Imam Syafi'i yang mengatakan: "Adapun jika pakaian itu menutupi warna dan gambaran dari bentuk anggota badan, hal itu tidaklah apa-apa, seperti kalau memakai celana panjang yang sempit."

Imam Adz-Dzahabi mengetengahkan, bahwa tindakan seorang wanita yang menyerupakan dirinya sebagai laki-laki, dan sebaliknya laki-laki yang menyerupakan dirinya sebagai wanita dalam bukunya Al Kabair hlm 129: Bahwa apabila seorang wanita memakai pakaian laki-laki seperti topi, celana dan pakaian yang sempit maka dia telah menyerupakan dirinya dengan laki-laki dalam caranya berpakaian, dan karenanya dia akan mendapat kutukan Allah serta Rasul-Nya, juga kutukan untuk suaminya karena ia memberikan kesempatan untuk melakukannya, atau dia senang isterinya melakukannya lalu tidak melarangnya, sebab selaku suami dia bertanggung jawab untuk menasehati isterinya di jalan ketaatan kepada Allah dan mencegahnya berbuat maksiat sesuai firman Allah dalam surah At Tahrim ayat 6.

Dr Abdurrahman Al Baghdadi dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam menyatakan: Oleh karena itu seorang wanita dilarang mengenakan pakaian laki-laki dan demikian juga sebaliknya seorang laki-laki dilarang memakai pakaian wanita. Dalam hadits telah diberikan perumpamaan tentang seorang wanita yang memakai sandal yang biasa dipakai oleh laki-laki pada saat itu. "Dikabarkan kepada Aisyah RA bahwa ada seorang wanita memakai sandal. Maka Aisyah RA berkata: "Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki."

Nah, bagaimana jika saat ini ada wanita-wanita yang memakai "over all" (sejenis "wear park"), celana pantalon/jeans, atau semacam sepatu boot, dan pakaian laki-laki lainnya sehingga tampak aurat atau bentuk tubuhnya? Berdasarkan keterangan dan nash-nash syara' yang telah lalu, maka hal itu jelas-jelas haram, sebab hal itu melebihi perumpamaan seorang wanita yang memakai sandal di masa Rasulullah SAW.

Himbauan

Dari uraian di atas, bagi wanita muslimah yang memakai pakaian dengan bentuk maupun model yang belum memenuhi ketentuan syariat Islam, maka busananya belumlah dikatakan Islami, atau belum sepenuhnya Islami.

Dalam hal ini kami mengajak agar ia mempelajari dan mengenakan busana muslimah sebagaimana kami uraikan di atas. Demikian juga bagi pihak-pihak yang menetapkan seragam busana muslimah baik untuk karyawan, mahasiswa, pelajar dsb hendaknya menetapkannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dan hendaknya dalam semua perkara, kita dapat mengutamakan kemaslahatan agama di atas kemaslahatan lainnya.

Akan adanya perbedaan pendapat tentang bentuk busana muslimah, selama didasarkan pada dalil-dalil syariat, ataupun bertolak dari pendapat para mujtahid, masih dibolehkan oleh Islam. Dalam hal ini Islam mengajarkan menghargai pendapat masing-masing. Namun Islam juga mengajarkan agar siapa saja yang mendapati pendapatnya lemah, dan pendapat yang lain lebih kuat -dari aspek kekuatan dalil--, hendaklah ia segera meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat yang lebih kuat tersebut. Inilah sejatinya sikap seorang muslim terhadap ketentuan syariat Allah.

Wallahu a'lam bisshawab.

Pemerhati Masalah Umat

Source: Radar Banjarmasin Online

No comments: